Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Solusi Agar Anak Angkat Bisa Jadi Mahram, Begini Menurut MUI

Salah satu cara agar anak angkat bisa menjadi mahram adalah mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah

Ringkasan Berita:
  • Status anak angkat dalam Islam tidak otomatis menjadikannya mahram bagi keluarga angkatnya karena tidak memiliki hubungan nasab.
  • Cara agar anak angkat bisa menjadi mahram keluarga angkatnya adalah dengan cara mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami
  • Selanjutnya yang kedua adalah dijadikan hubungan mahram karena persusuan

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Islam, mengadopsi atau mengangkat anak merupakan perbuatan yang mulia, bahkan sudah dikenal sejak zaman jahiliyah dan Rasulullah SAW sendiri melakukannya.

Kita diperbolehkan mengasuh anak-anak yang tidak punya sanak saudara dengan memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan mahramiyah.

Status anak angkat dalam Islam tidak otomatis menjadikannya mahram bagi keluarga angkatnya karena tidak memiliki hubungan nasab.

Sebab, nasab anak angkat itu tidak boleh dinasabkan kepada pengadopsi atau ayah angkat karena hukumnya haram.

Karena hal ini, kemudian munculah pertanyaan di tengah masyarakat tentang bagaimana agar anak angkat dapat memiliki batasan pergaulan yang lebih terjaga di dalam rumah.

Dikutip dari laman resmi MUI Banten, ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram keluarga angkatnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama adalah dengan cara mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 

Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram

Sementara jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. 

Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.

Selanjutnya yang kedua adalah dijadikan hubungan mahram karena persusuan.

Baca juga: Setelah Adopsi Bayi dari Solo, Ahmad Dhani Kini Ngaku Ingin Adopsi Banyak Anak, Terungkap Alasannya

Dalam hadis dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)

Sehingga hubungan persusuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tapi juga mencakup hubungan yang lainnya. 

Maka jika anak angkat itu disusui oleh istri adik, maka hubungan mahram anak itu dengan kita adalah paman persusuan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas