Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Solusi Agar Anak Angkat Bisa Jadi Mahram, Begini Menurut MUI

Salah satu cara agar anak angkat bisa menjadi mahram adalah mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah

Aturan-aturan yang ada ini tidak berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pertolongan dan kasih sayang. 

Islam hanya melarang sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang saat zaman Jahiliyah.

Status Anak Angkat dalam Islam

Status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.

Pada zaman Rasulullah SAW, menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat masih diperbolehkan, tetapi kemudian kebolehan ini dihapus dan menjadi terlarang dengan turunnya surat Al-Ahzab ayat 4-5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

Artinya: "Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-napak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Para ulama ahli tafsir menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat Rasulullah SAW, di mana dulu Rasulullah SAW menasabkan Zaid kepada dirinya sendiri.

Sehingga orang-orang pada saat itu tidak memanggilnya sebagai Zaid bin Haritsah tapi Zaid bin Muhammad. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan ayat ini, Allah memerintahkan untuk mengembalikan nasab para anak angkat kepada bapak mereka yang sesungguhnya. 

Akan menjadi sebuah dosa bila dengan sengaja menisbatkan nasab anak angkat kepada orang tua angkatnya. 

Anak angkat juga tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya.

Hal ini berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia. ( HR al-Bukhari no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas