Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama 

Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama 
pexels
SALAT JAMAK PENGANTIN - Ilustrasi pernikahan (dok. Pexels). Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini. 

Syarat melaksanakan  shalat jamak taqdim ada 4 (empat), yaitu: 

  • Tertib

Maksud tertib di sini adalah mendahulukan salat pertama daripada yang kedua. 

Seperti mendahulukan salat Zuhur daripada Asar atau mendahulukan salat Magrib daripada Isya. 

  • Niat

Niat jamak salat di salat yang pertama, pelaksanaan niat disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram. 

Adapun lafal niat jamak taqdim salat Zuhur dan Asar adalah sebagaimana berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.

Rekomendasi Untuk Anda

Niat jamak taqdim salat Magrib dan Isya:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.

  • Muwalat (berurutan)

Maksud berurutan adalah tidak ada jeda antara salat pertama dengan shalat kedua, jadi setelah selesai salat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.

  • Masih dalam perjalanan

Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr atau jarak minimal perjalanan (safar) yang membolehkan seorang muslim meringkas (qashar) salat empat rakaat menjadi dua rakaat.

Jamak Takhir

Adapun syarat-syarat jamak takhir ada dua, pertama, niat jamak takhir yang dilakukan di waktu salat yang pertama. 

Syarat kedua adalah ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan pada jamak taqdim. 

Adapun lafal niat jamak takhir salat Zuhur dan Asar sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas