Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama
Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
pexels
SALAT JAMAK PENGANTIN - Ilustrasi pernikahan (dok. Pexels). Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jama takhir karena Allah Ta’ala”.
Kemudian lafal niat salat jamak takhir salat Magrib dan Isya adalah sebagaimana berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan