Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama 

Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama 
pexels
SALAT JAMAK PENGANTIN - Ilustrasi pernikahan (dok. Pexels). Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini. 

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jama takhir karena Allah Ta’ala”. 

Kemudian lafal niat salat jamak takhir salat Magrib dan Isya adalah sebagaimana berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas