Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama
Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy, diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.
- Namun, dengan catatan, menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan
- Alasan kebolehan menjamak tersebut disebabkan karena adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat.
TRIBUNNEWS.COM - Momen pernikahan sering kali menjadi hari yang sangat sibuk bagi mempelai, bahkan terkadang menyita waktu sehingga mengancam pelaksanaan salat tepat waktu.
Di tengah padatnya rangkaian acara resepsi, tidak sedikit pasangan yang bertanya mengenai kebolehan menjamak salat agar tetap sah di mata agama.
Terlebih lagi, wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup. Pemakaian tata rias ini terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu.
Kemudian muncul lah pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak salat ketika resepsi pernikahan?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy, diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy atau pesta pernikahan.
Namun, dengan catatan, menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut disebabkan karena adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
Artinya: "Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit."
Baca juga: 8 Niat Sholat Jamak Lengkap dengan Cara Mengerjakannya
Cara Shalat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
Salat jamak adalah melaksanakan dua salat fardu dalam satu waktu. Salat yang boleh dijamak adalah salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya.
Salat jamak ada dua macam, pertama jamak taqdim, yaitu melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu Magrib.
Kedua adalah jamak takhir yaitu melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu isya.