Benarkan Jilatan dan Gigitan Kucing Bisa Membatalkan Salat?
Dijilat kucing tidak menjadi najis dan tak membatalkan salat. Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingim wudu lagi, maka hal itu tak dilarang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Ringkasan Berita:
- Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan salat.
- Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai najis. Air liur kucing itu tidak dianggap najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci).
- Jika kaki seseorang dijilat oleh kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan salatnya. Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudhu kembali, maka hal itu tidak dilarang.
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa seseorang yang dijilat atau bahkan digigit kucing saat sedang menunaikan salat kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Tidak sedikit umat Muslim yang merasa ragu apakah kondisi tersebut dapat membatalkan salat atau tidak. Kebingungan ini muncul karena adanya kekhawatiran terkait najis dan keabsahan ibadah.
Dalam praktik sehari-hari, kucing memang menjadi hewan yang dekat dengan manusia, termasuk berada di dalam rumah, sehingga membuat potensi kontak antara manusia dan kucing saat salat cukup sering terjadi.
Para ahli fikih pun memiliki penjelasan tersendiri mengenai hukum interaksi dengan kucing dalam konteks ibadah.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar umat dapat menjalankan salat dengan tenang tanpa diliputi keraguan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan salat.
Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan, bahwa Nabi SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang dia gunakan untuk berwudu.
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai najis.
Air liur kucing itu tidak dianggap najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
Artinya: “Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”
Baca juga: Kucing Suka Pipis Sembarangan? Yuk Coba Tips Ini Supaya Rumah Tetap Bersih
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam.
Hal ini mengartikan bahwa tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut. Imam Nawawi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
Artinya: “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Dengan penjelasan tersebut, maka jika kaki seseorang dijilat atau digigit oleh kucing, hal tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan salatnya.
Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudu kembali, maka hal itu tidak dilarang.
10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat
Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam ibadah salat, di antaranya adalah syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16, menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan salat.
Namun, dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum, berikut selengkapnya:
- Berbicara
Salat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan salat, maka salatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.
- Banyak Bergerak
Selain bacaan, dalam salat pun mempunyai gerakan-gerakan khusus yang harus dilakukan oleh badan.
Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan salat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, maka salatnya menjadi batal.
Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka salatnya tidak batal.
- Punya Hadats
Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Untuk itu, ketika seseorang sedang menunaikan salat kemudian mengalami hadas kecil (misalnya buang angin dan buang air kecil) atau hadas besar (misalnya keluar darah haid), maka salatnya menjadi batal.
- Terkena Najis
Selain suci dari hadas, syarat sah salat yang lainnya adalah suci badan, pakaian, dan tempat.
Mengingat hal tersebut, salat seseorang akan menjadi batal ketika tiba-tiba terkena najis, misalnya pada pakaiannya.
Namun demikian, salat tersebut tidak menjadi batal jika najisnya itu kering dan pakaiannya langsung dikibaskan seketika sehingga najisnya jadi hilang.
- Terbuka Aurat
Salat seseorang bisa menjadi batal ketika auratnya terbuka secara sengaja. Jika terbuka auratnya itu terjadi karena tidak disengaja, misalnya karena tertiup angin, maka salatnya tidak batal, dengan catatan seketika itu juga auratnya langsung ditutup kembali.
- Berubah Niat
Bagi umat Islam, niat memiliki peran penting dalam sebuah ibadah, termasuk salat. Saat menunaikan salat, seorang muslim harus bisa menjaga hatinya dari bisikan yang bisa merusak niat.
Pasalnya, ketika seseorang sedang salat kemudian dalam hatinya berniat akan membatalkan salat, maka saat itu pula salatnya menjadi batal, meskipun badan belum melakukan gerakan apa pun yang menunjukkan batalnya salat.
- Membelakangi Kiblat
Selain konsisten dalam menjaga hati, seorang muslim yang sedang salat pun harus bisa menjaga badan agar tetap tegak lurus menghadap ke kiblat.
Ketika posisi badan berubah hingga seolah punggungnya menjadi menghadap ke kiblat, maka saat itu pula salatnya menjadi batal.
- Makan atau Minum
Selanjutnya, ketika seseorang sedang salat kemudian malah mengunyah, memakan, atau meminum sesuatu, maka salatnya menjadi batal, entah itu jumlahnya sedikit apalagi banyak.
Namun demikian, bagi orang yang tidak mengetahui (jahil) tentang ketentuan ini, maka salatnya dianggap sah.
- Tertawa
Tertawa terbahak-bahak (qahqahah) juga bisa membatalkan salat. Sebagian ulama menggunakan istilah dlahik (tertawa ringan, namun mengeluarkan suara).
Secara umum, qahqahah dan dlahik mempunyai kesamaan yaitu mengeluarkan suara. Dengan demikian, tersenyum tidak termasuk pembatal halat karena senyum biasanya tidak diiringi dengan suara, hanya saja hal itu bisa mengurangi kekhusukan.
- Murtad
Terakhir, hal yang dapat membatalkan salat adalah murtad, yaitu keluar dari agama Islam.
Murtad bisa terjadi dengan hati misalnya meyakini adanya tuhan selain Allah, dengan lisan misalnya mengucapkan Allah bukan tuhan, maupun dengan perbuatan misalnya menyembah berhala.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.