Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joman: Jokowi Lebih Terhormat Dukung Anies Baswedan ketimbang Maju Cawapres di Pilpres 2024

Ketua Joman menyebut Presiden Jokowi lebih baik mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, ketimbang maju sebagai Cawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Joman: Jokowi Lebih Terhormat Dukung Anies Baswedan ketimbang Maju Cawapres di Pilpres 2024
Surya.co.id/Yusron Naufal Putra
Ketua Joman Immanuel Ebenezer - Immanuel Ebenezer memberikan respons wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang. Tak sekadar menolak, pria yang akrab disapa Noel itu menilai, Jokowi lebih baik mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2024. 

Namun, semua tergantung apakah Jokowi mau.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres

Diluruskan Mantan Ketua MK

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meluruskan kabar beredar yang sebut Jokowi bisa maju sebagai cawapres di 2024 nanti.

Jimly Asshiddiqie menyebut, Jokowi tak bisa ikut kembali dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, meski sebagai calon wakil presiden. 

Hal itu merujuk pada ketentuan dua pasal dalam UUD 1945.

Dia mengatakan, dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, PDIP & Gerindra Bilang Bisa, Pengamat: Tak Elok

Berita Rekomendasi

Pasal 7 ini berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya".

"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7."

"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribun Solo.

Mantan Ketua MK, Prof Dr Jimly Asshiddqie, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Mantan Ketua MK, Prof Dr Jimly Asshiddqie, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (Doc. MPR)

Dia mengatakan, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika.

"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden."

"Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Hanang Yuwono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas