Pimpinan MPR Sebut Wantimpres Pihak Pertama Embuskan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Yandri Susanto mengklaim Wantimpres adalah pihak pertama yang mengembuskan wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, mengklaim bahwa Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah pihak pertama yang mengembuskan wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD.
"Wantimpres itu mendiskusikan kehidupan berbangsa dan bernegara, ya masalah perang Ukraina Rusia, masalah PPHN, masalah kemudian pilkada. Kemudian masalah yang lain, banyak, salah satunya pilkada langsung," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Yandri Susanto melanjutkan, dalam pertemuan itu, pihak Wantimpres belum berkesimpulan atas wacana pemilihan kepala daerah kepada DPRD
Maka itulah, Wantimpres menilai wacana itu perlu dikaji lebih dalam.
Di sisi lain, Wantimpres disebut menyampaikan banyak persoalan dalam Pilkada langsung.
"Persoalan mesti diatasi. Apa solusi yang harus kita kedepankan. Kalau kembali ke DPRD, bagaimana mekanismenya," ujar Yandri Susanto.
Lebih lanjut, Yandri menambahkan, inti dari diskusi antara pimpinan MPR dan Wantimpres itu adalah semangat memperjuangkan lahirnya kepala daerah yang bagus.
"Kajian, pendapat, diskusi tentang Pilkada langsung saya kira enggak ada apa-apa. Di buka di ruang publik apa sih manfaatnya, apa mudaratnya, apa solusinya, apa yang harus kami lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap Pilkada, itu enggak apa-apa," pungkas Yandri.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Formappi Sebut MPR dan Wantimpres Ingin Prank Publik Lewat Wacana Pilkada Lewat DPRD
Menurutnya, kajian penyelenggaraan Pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan.
Pasalnya, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Bamsoet, tetap memenuhi asas demokrasi.
“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.