Miskomunikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke Bawaslu
Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) resmi mengajukan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) resmi mengajukan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Parsindo mengajukan gugatan karena dianggap tidak memasukan data perbaikan ke Sipol, tidak hadir di KPU, dan pada tanggal 13 Oktober 2022 KPU Pusat mengumumkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi.
Tidak lolosnya Parsindo, dijelaskan oleh Kuasa Hukum Parsindo Aldi Napitupulu, karena KPU RI menganggap Parsindo tidak memasukan data perbaikan administrasi tanggal 28 September 2022.
Sehingga Partai Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi tahap berikutnya.
Baca juga: Parsindo Ambil Suara Loyalis Soeharto, Ketua Umum: Peninggalan Beliau Enggak Jelek-jelek Banget
Lebih lanjut, keputusan KPU ini juga tidak lepas dari imbas pernyataan Komisioner KPU Pusat, Idham Holik.
Pernyataan ini Ihwal Parsindo yang sampai batas akhir tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen perbaikan, serta tidak memasulan data perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Padahal menurut Aldi, Tim IT Partai Parsindo telah memasukan perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 wib pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib.
Faktanya, Parsindo sebagaimana bukti yang diperlihatkan kepada media, telah memasukan perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat serta hadir di KPU RI dan menyerahkan dokumen perbaikan.
“Jadi ada miskomunikasi dalam hal ini. Partai Parsindo sesuai bukti sudah mensubmit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu,” tegas Aldi dalam keterangan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Gugat ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan pantauan media, pendaftaran gugatan ke Bawaslu dilakukan oleh Tim Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Parsindo, Selasa (18/10/2022) di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Jakarta.