Tensi Politik Kerap Tinggi, KPU Harap Dukungan Polri Pantau Pemilu 2024
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Republik Indoensia) RI menyebutkan dukungan Polri penting guna tahapan berjalan lancar.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tensi politik dalam penyelenggaraan Pemilu kerap kali tinggi dan butuh pencegahan dan penanganan keamanan yang tepat.
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Republik Indoensia) RI menyebutkan dukungan Polri penting guna tahapan berjalan lancar.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan hal penting yang perlu diantisipasi adalah mengenai jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Baca juga: KPU Jelaskan Ada 3 Cara Verifikasi Faktual Data Partai Politik
Hal ini, lanjut Hasyim, supaya Polri dapat mempersipakan perencaan personel untuk pengamanan.
"Jumlah pemilih kita berdasarkan hasil PDPB yang paling mutakhir sekiranya tercatat 190.573.769 pemilih itu akan dialokasikan TPS didalam negeri 695.102TPS,” ujar Hasyim saat hadir secara daring menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) "Tinjauan Situasi Kamtibmas Pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 Aman" yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Korbinmas Baharkam) Polri, Kamis (20/10/2022).
“Perlu didentifikasi penugasan untuk personil TNI untuk pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dilakukan Pemilu 2019 yang juga mengirimkan personel mengawal, mengamankan pemungutan suara di luar negeri di kantor perwakilan kita," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan KPU dalam PDPB juga mengidentifikasi pemilih potensial yang berada di lokasi atau memprediksi pemilih yang tidak berada di lokasi TPS di mana mereka terdaftar, agar dapat difasilitasi pindah milih.
Pemilih potensial ini seperti santri pondok pesantren, penghuni rutan/lapas, sertamahasiswa di kota pelajar.
Hasyim berharap Polri pada semua tingkatan dapat berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi atau data terkait jumlah pemilih dan jumlah TPS yang akan dioperasionalkan yang mutakhir disetiap tingkatan Polda, Polwil dan Polri.
Untuk diketahui, mengenai jumlah TPS dalam Peraturan KPU akan didesain 300 pemilihmaksimal setiap TPS, dengan durasi memilih 6 jam di TPS dimulai pukul 07.00 -13.00 waktu setempat dan 4 bilik suara.
Sedangkan penghitungan suara, sesuai hasil judicial review Mahkamah Konstitusi memutuskan penghitungan suara yang tidak selesai pada hari pemungutan suara dapat dilanjutkan pada keesokan harinya dengan batas waktu pukul 12.00 siang waktu setempat.