Bawaslu Bantu Parpol Sosialisasi dan Kampanye yang Benar Agar Tidak Melanggar Aturan Pemilu 2024
Bawaslu juga mengingatkan kepada para pejabat serta partai politik untuk tidak menyelewengkan jabatannya dalam berkampanye politik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar tidak melanggar aturan berkampanye maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) bakal membantu partai politik (parpol) dalam melakukan sosialisasi dan kampanye yang benar pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Selain itu, Bagja juga menegaskan pihaknya siap membantu parpol dalam memberikan pelatihan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta mengawasi rekapitulasi suara.
"Silakan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di daerah, kami akan membantu bapak-ibu bagaimana melakukan sosialisasi yang benar, bagaimana kampanye yang baik, dan bagaimana kampanye yang tidak melanggar aturan," ujar Bagja.
Baca juga: Antisipasi Politik Uang Pemilu 2024, Bawaslu Siapkan Ranah Pencegahan dan Pengawasan
"Jika bapak ibu memerlukan pelatihan, kami akan memberikan pelatihan pengawasan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan rekapitulasi dengan sepenuh hati," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga mengingatkan kepada para pejabat serta partai politik untuk tidak menyelewengkan jabatannya dalam berkampanye politik.
Termasuk untuk tidak menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye.
"Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," jelas Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis (28/9/2022) lalu.
Bagja juga mengingatkan supaya parpol dan calon peserta pemilu dapat mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU.
Dia melarang ada yang 'curi start' berkampanye.
"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan 'curi start' terhadap kampanye Pemilu," katanya.
Bagja juga mengingatkan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
Sekalipun belum ada parpol, caleg, capres-cawapres, calon kepala daerah dan peserta Pemilu 2024, ia berharap agar tidak ada yang melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu,
Kemudian dia mengingatkan terhadap setiap pengurus atau anggota parpol yang terlibat tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye.
Bagja juga mengingatkan tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan.
"Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat," ucap Bagja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.