Bawaslu akan Bentuk Tim Guna Petakan Potensi Kerawanan pada Tahapan Penetapan Dapil
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan tim tersebut nanti bakal bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan tim tersebut nanti bakal bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran.
"Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum," kata Herwyn dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Khawatir Hak Partai Peserta Pemilu Tak Terakomodir, PPP Ingin Nomor Urut Parpol Tetap Diundi
Herwyn menambahkan Bawaslu memiliki beberapa strategi pengawasan dapil dan alokasi kursi.
Beberapa strategi itu yakni menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Dapil beserta pembagian jumlah kursinya.
Kemudian membuat pemetaan dapil dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil.
Serta mengawasi secara langsung proses penataan dapil oleh KPU kabupaten/kota serta penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU.
"Lalu melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik," jelas Doktor Ilmu Lingkungan itu.
Senada, Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menuturkan, untuk sementara komposisi tim sama dengan tim yang mengawasi tahapan verifikasi faktual. Terdiri dari staf dan struktural internal Bawaslu.
Sebagai informasi, KPU akan melakukan penataan dan penetapkan dapil DPRD kabupaten/kota berdasarkan jadwal mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.