Mendagri Sebut Usulan Nomor Urut Parpol Bukan Hal Substantif untuk Diakomodasi di Perppu Pemilu
Tito Karnavian menilai bahwa usulan mengenai nomor urut parpol peserta Pemilu bukan hal yang substantif untuk diakomodasi dalam Perppu Pemilu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai bahwa usulan mengenai nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu bukan hal yang substantif untuk diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat?" ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Akan tetapi, Tito mengaku belum bisa memastikan usulan itu diakomodir dalam Perppu Pemilu.
Eks Kapolri itu mengatakan bahwa bukan berarti kesepakatan di DPR lantas menjadi keputusan pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.
Baca juga: DPR Pastikan Papua Barat Daya Jadi Peserta Pemilu 2024
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," tambah Tito.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik tak diubah setiap pemilu.
Dia menilai perubahan akan membebani partai dalam menyiapkan alat peraga kampanye.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan hal itu sudah masuk dalam pembahasan DPR bersama pemerintah dan KPU.
"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).