Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Perppu Belum Terbit

Pemilu 2024 harus tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu tak kunjung terbit.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPR Minta Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Perppu Belum Terbit
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan Pemilu 2024 harus tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu tak kunjung terbit. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan Pemilu 2024 harus tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu tak kunjung terbit.

Sebab menurutnya, pemilu merupakan perintah Konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dimana Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

"Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," kata Luqman dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun.

Baca juga: Hasil Rekomendasi Mukernas II MUI Soroti Persiapan Umat Hadapi Pemilu 2024

"Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," tegasnya.

Meski begitu, Luqman tetap melihat pentingnya Perppu Pemilu, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

Sehingga, terbitnya Perppu Pemilu ini juga jadi pertanda tentang keseriusan terhadap kehendak kuat pemerintah membangun Papua dan kesungguhan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor.

"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.

Baca juga: Ratusan Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019 Jadi Catatan Komnas HAM untuk Kawal Pemilu 2024

Sebagai informasi, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Pulau Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya, maka DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat UU Pemilu perlu direvisi.

Sebab, UU Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengatur soal penyelenggaraan pemilu di provinsi anyar ini, sedangkan kinerja KPU harus mengacu pada ketentuan.

Namun hingga saat ini penerbitan Perppu Pemilu tak jelas rimbanya, sedangkan tahapan krusial Pemilu 2024 semakin dekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas