Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024: PKB, Partai Gerindra, PDIP hingga 6 Partai Lokal Aceh
Urutan Parpol Pemilu 2024: 1 PKB, 2 Gerindra, 3 PDIP, 4 Golkar, 5 NasDem, 6 Partai Buruh, 7 Gelora, 8 PKS, 9 PKN, 10 Hanura, 11 Garuda, 12 PAN, 17 PPP
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Baca juga: Para Elite Parpol Maknai Nomor Urut Peserta Pemilu 2024: Ada Harapan, Optimisme, dan Kemenangan
Urutan peserta Pemilu 2024 di atas berdasarkan berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Dikutip dari kpu.go.id, Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan di halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
"Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," ujar Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
Baca juga: KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Hari Ini, Termasuk 6 Partai Lokal Aceh
Dikutip dari setkab.go.id, dari sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya PPP.
PPP mengikuti proses pengundian bersama delapan partai lainnya yakni Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PSI, dan Partai Buruh.
Sementara depalan partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Selanjutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.