Jelang Pesta Demokrasi 2024, KPU Lebih Mudah Tracking Reputasi Capres-Caleg dari Aplikasi Cek Pemilu
KPU gunakan Aplikasi Cek Pemilu 2024 untuk mendeteksi lebih awal tentang track record dan reputasi calon peserta Pemilu 2024 mulau Pilpres-Pileg.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan

Jika tidak, maka aplikasi akan menyatakan orang tersebut "Tidak Ada Catatan."
Kemudian jika sebaliknya, maka aplikasi akan menampilkan informasi lebih lanjut mengenai "Catatan" dari orang tersebut.
Sayangnya, aplikasi ini tak dapat langsung diakses oleh publik secara umum.
Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut menjadi alasannya. Sebab, berkaitan dengan perlindungan data diri.
Baca juga: Bawaslu Tunggu Laporan ICW soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
"Dengan hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi, maka kita perlu adanya pertanggung jawaban secara institusi," kata Abraham.
Oleh sebab itu, aplikasi ini hanya akan diberikan kepada penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP agar dapat membantu pengecekan reputasi calon peserta Pemilu.
Namun dia tidak menutup kemungkinan agar aplikasi ini dapat digunakan oleh publik. Caranya, mengadakan memorandum of understanding (MoU) dengan para perusahaan media.
"Agar supaya pertanggung jawaban hukumnya bisa jelas dan kelihatan siapa pihak yang bertanggung jawab. Kalau kita buka luas, orang bisa akses kita khawatir platform aplikasi ini nanti sewaktu-waktu bisa disalahgunakan," tandas Abraham.