Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan

KPU sedang mempertimbangkan kemungkinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi di kawasan pendidikan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in KPU RI Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
(ilustrasi) Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan proses legal drafting regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan proses legal drafting regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam prosesnya, KPU sedang mempertimbangkan kemungkinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi di kawasan pendidikan.

Baca juga: KPU RI Atur Regulasi, Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengatakan hal tersebut merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Adu gagasan parpol bisa difasilitasi oleh pihak-pihak seperti perguruan tinggi, media massa, dan NGO atau LSM,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).

“Yang dimaksud dengan ‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Nanti dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Atas hal tersebut, bakal ada kemungkinan KPU perbolehkan sosialisasi parpol di kawasan pendidikan dengan tetap merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Baca juga: Perludem Dorong Ketua KPU Hasyim Asy’ari Klarifikasi Dugaan Asusila yang Dilayangkan Wanita Emas

Dengan catatan tidak keluar dari batasan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu jucto Pasal 1 ayat 25 Peraturan KPU 23/2018 yang berbunyi:

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

“Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye,” tegas Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi tersebut pada Senin (19/12/2022). 

Dalam pertemuan, pihaknya membicarakan status parpol yang "menyapa rakyat" sebelum masa kampanye.

Baca juga: KPU Bakal Siapkan TPU Khusus Sosialisasi Pemilu untuk Antisipasi Masyarakat Golput

Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

"Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi," ujar Hasyim 

Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.

Baca juga: KPU RI Segera Terbitkan Regulasi Teknis yang Atur Sosialisasi Partai Politik

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas