Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat Hari Ini, Lolos Peserta Pemilu 2024 atau Tidak

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat apakah lolos peserta Pemilu atau tidak pada Jumat (30/12/2022) ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat Hari Ini, Lolos Peserta Pemilu 2024 atau Tidak
Ibriza
Konferensi pers tentang sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu di Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat apakah lolos peserta Pemilu atau tidak yang akan diumumkan KPU pada Jumat (30/12/2022) ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat pada Jumat (30/12/2022).

Sebagaimana diketahui, KPU juga dijadwalkan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Jumat ini.

Sebelumnya, partai besutan Amien Rais ini mendapat kesempatan melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut, dilakukan sesuai hasil kesepakatan KPU dan Partai Ummat yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dan anggota sidang pada Selasa (20/12/2022) lalu.

"Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

"Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Bawaslu RI, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Respons KPU Sikapi Klaim Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2022

Artinya, penetapan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta pemilu pun secara resmi akan ditentukan oleh KPU RI pada Jumat (30/12/2022) hari ini.

Berita Rekomendasi

Jadwal tersebut, berdasarkan keputusan surat kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu Nomor: 006/PS.REG/BAWASL/XII/2022 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, Juru bicara Partai Ummat, Mustofa B Nahrawardaya, mengklaim partainya berhasil memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Verifikasi ulang di Sulut dan NTT sudah diplenokan masing-masing KPU Provinsi, dan alhamdulillah keduanya dinyatakan MS," kata Mustofa kepada wartawan, Kamis (29/12/2022), dilansir Kompas.com.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mewajarkan klaim Partai Ummat yang mengaku lolos verifikasi ulang sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebab, menurutnya, saat ini tahapan proses verifikasi perbaikan sudah hampir berakhir.

"Sangat mungkin karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verfak di kabupaten kota, setelah itu di tingkat provinsi."

"Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa, karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten kota dan provinsi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).

Hasyim menegaskan, KPU sama sekali tak bermain empat mata terkait proses verifikasi ulang ini.

Mengingat, dalam proses verifikasi sebelumnya, kata Hasyim, muncul isu yang mengatakan adanya kerja sama antar KPU dan Partai Ummat.

"Sama dengan waktu yang lalu kalau ada yang menarasikan KPU empat mata dengan Ketua Umum Partai Ummat lalu sudah menyampaikan informasi bahwa Partai Ummat TMS sebelum penetapan," ucapnya.

Selanjutnya, Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

Proses mediasi KPU RI dengan Partai Ummat di Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022).
Proses mediasi KPU RI dengan Partai Ummat di Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Poin-poin Kesepakatan yang Disepakati Partai Ummat dan KPU

Berikut ini poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar, di antaranya sebagai berikut:

- Provinsi Nusa Tenggara Timur

a. Kabupaten Kupang

b. Kabupaten Timor Tengah Selatan

c. Kabupaten Manggarai Timur

d. Kabupaten Alor

e. Kabupaten Sumba Barat

f. Kabupaten Lembata

g. Kabupaten Sabu Raijua

- Provinsi Sulawesi Utara

a. Kabupaten Bolaang Mongondow

b. Kabupaten Minahasa

c. Kabupaten Minahasa Utara

d. Kabupaten Minahasa Tenggara

E. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

f. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

g. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

H. Kabupaten Kota Manado

i. Kabupaten Kota Bitung

j. Kabupaten Kota Tomohon

k. Kabupaten Kota Kotamabagu

Baca juga: Respons KPU Sikapi Klaim Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2022

2. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desember 2022.

- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan diakhiri Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow, WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas