Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Setuju Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan pada Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Setuju Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers 'Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023' secara daring, Jumat (30/12/2022). 

Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa hal ini menjadi ranah DPR.

Dan PDIP akan mengikuti konstitusional dimana tak akan mengajukan Judical Review ke MK.

"Judicial Review MK merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin Undang-undang. PDI Perjuangan taat azas karena sebagai Partai yang memiliki fraksi di DPR RI tidak memiliki legal standing untuk melakukan Judicial Review. Namun sikap partai sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V PDIP setuju dengan sistem proporsional tertutup," pungkas Hasto.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Berita Rekomendasi

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas