DKPP: Laporan Kasus Asusila akan Disidangkan Tertutup
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan semua perkara yang pihaknya tangani akan disidangkan secara terbuka, kecuali untuk kasus asusila.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebutkan semua perkara yang pihaknya tangani akan disidangkan secara terbuka, kecuali untuk kasus asusila.
"Selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila, kita sidangkan secara tertutup," kata Heddy Lugito dalam konferensi persnya di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Namun lebih lanjut, ia mengaku pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara yang tengah diadukan.
"Sebelum disidangkan secara terbuka, DKPP tidak dibenarkan oleh UU untuk memberikan keterangan tentang perkara yang diadukan," jelas Heddy Lugito.
"Mungkin satu-satunya UU yang mengamanatkan secara tegas, bahwa DKPP tidak dibenarkan menggunakan perkara untuk popularitas dirinya sendiri. Itu UU 7/2017, menegaskan itu," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Heddy, pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut jika misalnya ditanya ihwal proses perkara yang masih pihaknya tangani.
"Kadang-kadang teman-teman bertanya, 'pak ketua, sudah sejauh mana perkara ini perkara itu.' Kami tidak bisa menjawab selama belum persidangan," jelasnya.
"Paling kita menyampaikan, sudah sampai di taraf verifikasi administrasi, verifikasi materiil. Paling seperti itu. Kapan disidangkan? Paling kita menjawab masih dijadwalkan," Heddy menambahkan.
Ketua Umum Partai Republik Satu Laporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Atas Dugaan Pelanggaran
Diketahui sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.
Baca juga: Farhat Abbas Minta Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap Hasnaeni Wanita Emas Diproses Sampai Tuntas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.