Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Terima 89 Aduan dari September-Desember, Lima untuk KPU RI dan Satu Bawaslu RI

September-Desember 2022, DKPP terima 89 aduan dengan rincian lima aduan ke KPU RI dan satu aduan ke Bawaslu RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DKPP Terima 89 Aduan dari September-Desember, Lima untuk KPU RI dan Satu Bawaslu RI
Ist
Ketua DKPP Heddy Lugito dan Anggota DKPP Dewa Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022). September-Desember 2022, DKPP terima 89 aduan dengan rincian lima aduan ke KPU RI dan satu aduan ke Bawaslu RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 89 aduan yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak September hingga Desember 2022 tercatat ada lima aduan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan satu aduan ke Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI.

Sisanya aduan yang dilayangkan menyasar ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam. 

Tercatat dari 89 aduan tersebut, unsur pengadu berasal dari 84 masyarakat, dua partai politik (parpol), dan tiga penyelenggara pemilu. 

Dari 89 pengaduan, dugaan pelanggaran yang diadukan dibagi menjadi tiga kategori: dugaan pelanggaran banyak, dugaan pelanggaran sedang, dan dugaan pelanggaran sedikit.

Diketahui, 89 aduan yang berujung menjadi perkara ke persidangan sebanyak 20 perkara. 

Dari 20 perkara yang telah diregistrasikan sejak 7 September hingga 30 Desember 2022, 14 di antaranya telah diperiksa oleh DKPP.

"Artinya, ada 28,57 persen perkara dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang 2022 yang ditangani DKPP periode 2022-2027," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam konferensi persnya, di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk tahun 2022, DKPP telah menerima 124 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Di mana aduan yang paling tinggi diterima ialah pada bulan Desember, yaitu sebanyak 44 aduan. 

"Dari 124 aduan, DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materil," jelas Heddy. 

"Dari keseluruhan proses verifikasi yang dilakukan, terdapat 49 aduan dugaan KEPP yang lolos verifikasi materil dan dilimpahkan ke persidangan perkara," tambahnya. 

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). (Mario Christian Sumampow)

Berikut jenis dugaan pelanggaran per masing-masing kategori:

- Banyak
1. Tidak professional, mandiri dan adil dalam merekrut Panwas Kecamatan sebanyak 38 aduan
2. Tidak professional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan.

- Sedang
1. Tidak professional bekerja dan curang pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sebanyak 5 pengaduan
2. Menerima gaji double (APBN dan/atau APBD), sebanyak 3 aduan
3. Rangkap jabatan sebanyak 2 pengaduan
4. Gratifikasi barang sebanyak 2 pengaduan

- Sedikit
1. Berujar tidak sopan sebanyak 1 aduan
2. Terlibat tim kampanye sebanyak 1 aduan
3. Tidak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu sebanyak 1 aduan
4. Berhutang pada pihak lain, sebanyak 1 aduan
5. Tidak professional memproses PAW Anggota DPRD sebanyak 1 aduan
6. Tidak sesuai prosedur dan mekanisme mengangkat pegawai sebanyak 1 aduan
7. Tidak sesuai prosedur dan mekanisme memberhentikan pegawai sebanyak 1 aduan
8. Perselingkuhan sebanyak 1 aduan
9. Asusila sebanyak 1 aduan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas