Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/1/2023).

Hasyim Asy'ari dilaporkan Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI ini lantaran mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan dalam keterangannya menyebutkan ada dua pasal dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI.

Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Respons Ketua KPU Soal Wacana Sistem Proporsional Tertutup: Kita Hanya Pelaksana Saja

"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017," kata Fauzan, Selasa (3/1/2023).

Ia melanjutkan dalam Pasal 8 huruf c dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata ‘partisan’ adalah pengikut kelompok atau faham tertentu," ujarnya.

"Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," sambung Fauzan.

Selain itu, pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," tuturnya.

Fauzan menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi.

Baca juga: Alasan PP Muhammadiyah Usul Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024: Minimalisir Politik Uang

Selain itu, pernyataan Hasyim dinilai tidak menghargai spirit Kedaulatan di tangan Rakyat, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat.

Adapun dalam laporannya, Fauzan turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas