Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
"Laporan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami," kata Fauzan.
Hasyim Jelaskan Maksud Ucapannya
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan proposional tertutup.
Pernyataan Hasyim tersebut menuai banyak kritik dari partai politik (parpol) hingga pengamat politik.
Menanggapi hal itu Hasyim kemudian menjelaskan maksud dari ucapannya terkait kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan model proporsional tertutup.
"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK. Itu kan kemungkinannya dua, dikabulkan dan ditolak," kata Hasyim, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut Hasyim mengingatkan supaya para bakal calon legislatif tidak terlalu terburu-buru untuk memasang spanduk atau baliho.
Sebab, jika nanti diputuskan sistem proporsional tertutup, yang dipilih hanya partai politiknya saja.
Baca juga: Pengamat Menilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Merupakan Kemunduran & Sangat Layak Ditolak
"Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka. Dalam situasi yang kayak begini, saya menyarankan lebih baik orang-orang ini menahan diri. Kalau tiba-tiba, kan sangat mungkin nih keputusannya jadi tertutup," jelasnya.
"Daripada buang-buang energi, buang-buang uang lebih baik ditahan dulu sampai ada kepastian sistemnya tetap seperti ini (proporsional terbuka) atau ganti jadi (proporsional) tertutup," kata Hasyim.
Hasyim juga mengatakan apabila nantinya keputusan MK tetap menggunakan sistem Proporsional terbuka, yang berwenang mendaftarkan calon itu partai politik.
"Kalaupun sistemnya tetap seperti ini, proporsional terbuka, sekali lagi yang punya wewenang mendaftarkan calon itu parpol. Sehingga harus dipastikan, dicalonkan enggak? Udah pasang-pasang baliho, enggak taunya partainya tidak jadi calonin dia. Buang-buang energi," tegas Hasyim.
Sementara itu Tribunnews belum berhasil konfirmasi kepada Hasyim Asy'ari terkait pelaporan dari Progressive Democracy Watch (Prodewa).
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?