Meski Tak Hadir, Gerindra Sepakat Sikap 7 Parpol Parlemen Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para elitenya tidak hadir dalam pertemuan tujuh parpol tersebut di Hotel Dharmawangsa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan Partai Gerindra menyepakati hasil keputusan tujuh partai politik di Parlemen yang menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para elitenya tidak hadir dalam pertemuan tujuh parpol tersebut di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
"Hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya," kata Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Baca juga: 5 Pernyataan Sikap 8 Pimpinan Parpol di DPR Terkait Penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Menko Perekonomian itu mengungkapkan dalam komunikasi tersebut, Prabowo dan Gerindra sepakat menolak wacana sistem proporsional tertutup.
"Dan sudah menyetujui statement yang dibuat hari ini," pungkas Airlangga.
Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Lima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.
Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,
Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
Ketiga , KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.
Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.