Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu Proposional Terbuka Digugat, Perludem: MK Bakal Sulit untuk Mengabulkan

Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan perubahan pada sistem pasti akan berdampak pula pada berbagai elemen teknis lainnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sistem Pemilu Proposional Terbuka Digugat, Perludem: MK Bakal Sulit untuk Mengabulkan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Titi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sulit mengabulkan gugatan terkait sistem proporsional terbuka yang saat ini tengah digugat. 

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Baca juga: Tolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Ada Sabotase, Berbahaya

Berita Rekomendasi

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas