Sistem Pemilu Proposional Terbuka Digugat, Perludem: MK Bakal Sulit untuk Mengabulkan
Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan perubahan pada sistem pasti akan berdampak pula pada berbagai elemen teknis lainnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
![Sistem Pemilu Proposional Terbuka Digugat, Perludem: MK Bakal Sulit untuk Mengabulkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/titi-anggraeni-perludem-soal-ini-itu.jpg)
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Baca juga: Tolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Ada Sabotase, Berbahaya
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.