Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024

KPU RI memperbarui daerah pemilihan lokasi khusus untuk akomodasi pemilih yang tidak bisa memilih saat hari pemungutan suara.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024
Tribun Pekanbaru/Aan Ramdani
FOTO ILUSTRASI - Warga menyalurkan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbarui daerah pemilihan lokasi khusus untuk akomodasi pemilih yang tidak bisa memilih saat hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pemilih yang berada di lokasi tertentu dapat turut serta memberikan hak suaranya.

“Kami sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemetaan dulu,” kata Betty ditemui kantor KPU RI, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KPU Imbau Masyarakat Jujur Jika Punya Keluarga Disabilitas Supaya Proses Pemungutan Suara Lancar

Lebih lanjut, Betty mengatakan untuk menentukan daerah pemilihan lokasi khusus, data diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Hal tersebut untuk memastikan pemilih tidak terdaftar di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Kenapa data NIK kami perlukan? Karena data awalnya akan kami hapus, kalau dipastikan dia akan ada di TPS lokasi khusus,” ujar dia.

“Jadi seseorang tak boleh terdaftar dua kali, jadi kalo misalkan datanya enggak lengkap maka data awal enggak akan kita hapus dong,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022 lokasi khusus tersebut meliput beberapa tempat seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik dan lainnya.

Berikut bunyi pasal 179 PKPU 7/2022:

Pasal 179

(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun

Daftar Pemilih di lokasi khusus.

(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas