KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024
KPU RI memperbarui daerah pemilihan lokasi khusus untuk akomodasi pemilih yang tidak bisa memilih saat hari pemungutan suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Selain itu, masyarakat adat yang belum memiliki KTP juga dipastikan ikut Pemilu pada 14 Februari 2024. Namun, KPU harus memastikan dengan Dirjen Dukcapil.
“Kalau pendataan pemilih ya seperti biasa aja tapi memang ini perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya,” tuturnya.
Selain itu, kata Betty, akomodir pemilih untuk lokasi khusus untuk menghindari adanya tuduhan seperti penggelembungan suara oleh KPU.
“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya,” kata Betty.
“Sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” tambahnya.
Saat ini KPU melalui Divisi Data dan Informasi masih dalam proses rapat bersama beberapa kementerian untuk membahas soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.
Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Betty, turut hadi Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.