Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024

KPU RI memperbarui daerah pemilihan lokasi khusus untuk akomodasi pemilih yang tidak bisa memilih saat hari pemungutan suara.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024
Tribun Pekanbaru/Aan Ramdani
FOTO ILUSTRASI - Warga menyalurkan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu. 

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;

b. panti sosial atau panti rehabilitasi;

c. relokasi bencana;

d. daerah konflik; dan

e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

Berita Rekomendasi

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Selain itu, masyarakat adat yang belum memiliki KTP juga dipastikan ikut Pemilu pada 14 Februari 2024. Namun, KPU harus memastikan dengan Dirjen Dukcapil.

“Kalau pendataan pemilih ya seperti biasa aja tapi memang ini perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya,” tuturnya.

Selain itu, kata Betty, akomodir pemilih untuk lokasi khusus untuk menghindari adanya tuduhan seperti penggelembungan suara oleh KPU.

“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya,” kata Betty.

“Sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” tambahnya.

Saat ini KPU melalui Divisi Data dan Informasi masih dalam proses rapat bersama beberapa kementerian untuk membahas soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.

Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Betty, turut hadi Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas