Eks Anggota KPU Harap DKPP Netral dalam Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Besok
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Periode 2017-2022, Evi Novida Ginting Manik berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) netral dalam proses sidang Rabu (8/2/2023) besok.
Untuk diketahui, besok DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Dimana 10 teradu yang akan disidangkan seluruhnya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
“Tentunya bahwa kita berharap sekali apa yang akan dijalankan oleh DKPP tentunya sudah mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ada di dalam peraturan DKPP sendiri,” kata Evi diskusi yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch secara daring, Selasa (7/2/2023).
“Supaya proses ini juga menjadi benar dan mengikuti aturan yang ada, prosedur yang ada, dan kemudian pemeriksaan ke depan ini pun juga kita harapkan bisa dilakukan oleh DKPP dengan mengedepankan netralitas mereka,” tambahnya.
Baca juga: Besok DKPP Akan Periksa 10 Anggota KPU Termasuk Idham Holik Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hal ini penting, tegas Evi, supaya nantinya para pengadu maupun saksi dalam persidangan bisa menjelaskan dengan mudah serta tidak merasa diintimidasi atau terpojok dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilempar oleh DKPP.
“Supaya proses ini juga menjadi benar dan mengikuti aturan yang ada, prosedur yang ada dan kemudian pemeriksaan ke depan ini pun juga kita harapkan bisa dilakukan oleh dkpp dengan mengedepankan netralitas mereka,” jelasnya.
Evi juga berharap DKPP dapat secara hati-hati, teliti, dan cermat dalam mendengarkan dan menggali informasi dari penjelasan yang disampaikan dalam sidang.
Ia juga meminta supaya DKPP tidak cepat puas atas penjelasan-penjelasan awal yang nanti disampaikan.
“Jadi harapannya DKPP jangan cepat merasa puas terhadap penjelasan-penjelasan awal yang disampaikan dalam persidangan pemeriksaan besok,” tegasnya.
“Tentu perlu juga menggali lebih jauh dan tentunya harapan kita secara adil, fair, itu dilakukan juga untuk mendengarkan semua pihak,” Evi menambahkan.
Sebagai informasi, Anggota KPU yang akan disidangkan besok merupakan teradu I hingga teradu IX.
Sedangkan Idham menjadi teradu X.
Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam seluruh proses verifikasi.
Caranya ialah dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Selasa (17/2/2023).