Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Politik Uang, Bawaslu RI Singgung Sumbangan untuk Bangun Tempat Ibadah dan Door Prize

Bawaslu sempat memproses berbagai dugaan politik uang dalam Pemilu sebelumnya dengan modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bicara Politik Uang, Bawaslu RI Singgung Sumbangan untuk Bangun Tempat Ibadah dan Door Prize
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina mengatakan pemberi sumbangan pembangunan untuk kepentingan politik bisa dijerat undang-undang (UU).

Yusti menyebut pemberian sumbangan pembangunan itu biasanya untuk fasilitas umum seperti tempat ibadah, gedung, olahraga, jalan santai dan sebagainya.

"Nah sumbangan pembangunan ini juga tidak hanya dapat dijerat dalam ketentuan politik uang, tapi dia juga bisa dijerat dengan adanya ketentuan di dalam UU yang menyebutkan larangan bagi pejabat tertentu untuk membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Yusti dalam diskusi virtual yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Modus Politik Uang: Pemberian Sembako hingga Sedekah Rumah Ibadah

Menurut Yusti, Bawaslu sempat memproses berbagai dugaan politik uang dalam Pemilu sebelumnya dengan modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.

"Ada paket sembako diberikan dalam berisi beras minyak, gula, dan lain-lain yang dibungkus dengan kantong plastik," ucapnya.

Yusti menyebut modus lain yang kerap digunakan adalah pemberian uang tunai menggunakan amplop.

Berita Rekomendasi

"Uang tunai diberikan secara tunai, biasanya disertai dengan amplop dan bahan kampanye dengan mencantumkan nomor atribut atau foto calon dari partai tertentu," ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa penukaran kupon juga merupakan salah satu modus dari politik uang.

"Jadi kupon ini juga menjadi modus untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu maka akan dibagikan kupon dan kemudian dapat ditukarkan dalam bentuk beras dan sebagainya," ungkap Yusti.

Yusti juga mengungkapkan bahwa pemberian uang sedekah dengan menggunakan atribut kampanye juga dikategorikan politik uang.

"Ini biasa terjadi di dalam rumah-rumah ibadah," ucap dia.

Tak hanya itu, door prize atau pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak santai yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah juga kerap dijadikan modus politik uang.

Lebih lanjut, Yusti menambahkan modus lain adalah pemilih diberikan uang sebagai pengganti waktu kerjanya agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Walaupun sudah menjadi kewajiban bagi warga negara untuk memilih, namun dengan embel-embel uang ganti itu bisa mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon," ungkapnya.

Terkahir, Yusti mengungkapkan bahwa pemberian token listrik juga salah satu modus politik uang.

"Pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran untuk memilih. Itu beberapa varian-varian yang ditemukan sempat terproses," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas