Cara Buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan Cara Kerja Coklit
Cara buat akun di aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerja Coklit. Pantarlih bertugas menyusun data pemilih dan pemutakhiran data.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
5. Saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik ‘Pilih Aksi’.
Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya
Dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Kemudian, dalam pasal 19, dijelaskan cara kerja Pantarlih menggunakan Coklit.
Berikut ini cara kerja Pantarlih, dikutip dari laman KPU Kabupaten Sukoharjo:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
Baca juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;