Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PENA 98 Umumkan 8 Kriteria Capres: Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM hingga Politik Identitas

Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) mengumumkan kriteria calon presiden atau (capres) yang ideal untuk maju di Pilpres 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PENA 98 Umumkan 8 Kriteria Capres: Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM hingga Politik Identitas
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) saat konferensi pers terkait kriteria Capres dan Cawapres di Gedung Sekretariat PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) mengumumkan kriteria calon presiden atau (capres) yang ideal untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan saat peresmian Gedung Graha PENA 98 di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Sekretaris Jenderal PENA 98 Adian Napitupulu mengatakan bahwa kriteria capres ini dirumuskan berdasarkan diskusi yang telah dilakukan serta mempertimbangkan berbagai literasi dan juga riset di berbagai daerah.

“Kriteria-kriteria ini disusun dengan kesadaran pada arah dan tujuan Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis, modern dan berlaku adil tanpa diskriminasi, menjadi negara yang menghargai dan menghormati setiap rakyatnya tanpa kecuali dengan menempatkan rakyat bukan sebagai objek tetapi subjek bagi negara,” kata Adian saat konferensi pers.

Adian Napitupulu di pena 98 menteng
Sekretaris Jenderal PENA 98 Adian Napitupulu usai konferensi pers terkait kriteria Capres dan Cawapres di Gedung Sekretariat PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).

Kriteria ini tidak disusun berdasarkan ketidaksukaan, keberpihakan pada satu, dua orang ataupun kelompok, melainkan disusun berdasarkan harapan-harapan yang baik bagi Indonesia di masa depan. 

Kriteria ini, tambah Adian, disusun berdasarkan harapan-harapan agar hal-hal buruk yang pernah dilewati bangsa ini tidak lagi terulang di masa depan. 

“Sebagai bagian dari Aktivis 98, maka kami punya kewajiban moral, intelektual dan sejarah untuk memastikan arah perjuangan reformasi tetap berjalan walaupun mungkin dalam prakteknya tidak atau belum sempurna,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun kedelapan kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia pada NKRI, menghormati keberagaman, dan merawat kebhinekaan.

2. Bukan bagian dari Orde Baru

Watak otoritarianisme Orde Baru dengan pendekatan militeristik dan KKN yang akut, mestinya sudah diakhiri sejak reformasi 1998. 

“Capres 2024 yang masih tersandera dalam pemikiran, perilaku, apalagi berafiliasi dengan rezim Orde Baru, dipastikan tidak akan mampu membawa Indonesia melangkah maju tanpa beban masa lalu,” ujarnya.

Sekitar 2000-an karangan bunga mewarnai Jalan Cokroaminoto hingga HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (19/2/2023). Karangan bunga yang terletak sepanjang 4 km itu berisi ucapan selamat atas Peresmian Graha PENA 98 yang terletak di Jl Cokroaminoto 115 Menteng Jakarta Pusat.
Sekitar 2000-an karangan bunga mewarnai Jalan Cokroaminoto hingga HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (19/2/2023). Karangan bunga yang terletak sepanjang 4 km itu berisi ucapan selamat atas Peresmian Graha PENA 98 yang terletak di Jl Cokroaminoto 115 Menteng Jakarta Pusat. (Istimewa)

3. Tidak punya rekam jejak terlibat dalam penggunaan politik identitas

Jika kita berharap, bermimpi, berkeinginan dan bercita cita Indonesia ke depan menjadi negara modern, multi etnis, multi ras, multi kultur, multi identitas, beragam agama dan keyakinan dan sebagainya, yang kesemuanya bisa hidup damai di tengah keberagaman, maka memeriksa rekam jejak calon presiden apakah pernah terkait, menggunakan, membiarkan atau setidaknya diuntungkan dari digunakannya politik identitas, menjadi penting dicermati dan diwaspadai.

4. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM

Menurut PENA 98, pelanggaran HAM adalah kejahatan kemanusiaan (extraordinary crime).

PENA 98 Menilai siapa pun Capres 2024 harus sama dipastikan dia tidak pernah terlibat dalam praktik pelanggaran hak asasi manusia. 

Hal ini untuk memastikan Indonesia ke depan, peristiwa pelanggaran HAM tidak terulang lagi untuk alasan apapun.

5. Tidak pernah terlibat kasus korupsi

Terdapat 2 (dua) Ketetapan MPR RI yang dengan tegas mengatur soal korupsi ini. 

Yaitu TAP MPR RI No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan TAP MPR RI No. VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Capres 2024 haruslah figur yang dipastikan tidak sedang atau pernah tersangkut kasus korupsi.

6. Melanjutkan Program Kerja Presiden Joko Widodo

Keberlanjutan dan kesinambungan program pembangunan oleh tiap pemimpin nasional teramat penting guna memastikan tidak ganti presiden, ganti program. 

“Banyak program yang telah disusun dan sementara berjalan, jadinya mangkrak dan anggaran negara terbuang sia-sia,” ujarnya.

Utamanya pada program-program kerakyatan (pendidikan, kesehatan, pertanian, koperasi dan UMKM, infrastruktur, serta pembaruan agraria dan perlindungan SDA), termasuk didalamnya pembangunan IKN.

Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) saat konferensi pers terkait kriteria Capres dan Cawapres di Gedung Sekretariat PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) saat konferensi pers terkait kriteria Capres dan Cawapres di Gedung Sekretariat PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

7. Berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reforma agraria

Keseriusan untuk tetap berjalan di atas rel agenda Reformasi 1998, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup dan teguh menjalankan amanat reforma agraria adalah syarat mutlak bagi Capres 2024. 

Juga komitmen serius untuk menuntaskan pelanggaran HAM Berat masa lalu sebagai wujud pemihakan keadilan pada korban dan keluarganya. 

“Kita tidak ingin bangsa ini berjalan dengan beban sejarah masa lalu,” kata Adian.

8. Berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat

Komitmen Capres 2024 terhadap program pemihakan dan penguatan pada sendi-sendi ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, usaha mikro dan menengah menjadi faktor kunci agar perekenomian Indonesia bertumbuh maju dengan tetap setia pada roh konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Sebab dalam koperasi dan UKM, kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. 

“Pemahaman praktikal Capres 2024 atas hal ini dapat terlihat selama menduduki jabatan publik atau dalam gagasan yang diutarakan selama interaksi sosial politik keseharian,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas