Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakpus Tak akan Larang KY Periksa 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diberi Wewenang UU

Pengadilan Negeri Jakpus tidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PN Jakpus Tak akan Larang KY Periksa 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diberi Wewenang UU
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Pengadilan Negeri Jakpustidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan. 

Miko mengatakan, forum yang tepat untuk mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum.

"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.

Selain itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus, serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Baca juga: Arief Poyuono Respons Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024: Ini Baru Suara Tuhan

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui, PN baru saja menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam putusannya.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut didasari karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi asministrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas