Wakil Ketua DPR Minta KPU Banding soal Putusan PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) banding soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu ditunda hingga tahun 2025.
Menurut Dasco, pihaknya masih belum membaca putusan lengkap dari PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu tersebut.
Namun dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding.
"Kami belum baca secara lengkap putusannya terkait dengan putusan PN yang menunda tahapan pemilu. Tentunya debagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Sebut 3 Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu Siap Diperiksa KY
Dasco juga menyatakan pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakarta Pusat juga bisa membantu menambahkan argumen atas pengajuan banding yang bakal dilakukan.
"Terhadap para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding tersebut," jelas Dasco.
Namun begitu, Politikus Partai Gerindra ini masih belum bisa mengungkap lebih lanjut apakah ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengetok putusan tersebut.
"Saya belum tau apakah KY (Komisi Yudisial) menganggap ini pelanggaran karena terkait dengan sengketa perbuatan melawan hukum itu memang mesti dilihat dari proses-prosesnya dan saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena ini sudah masuk dalam ranah di luar kewenangan kami," tukasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.