PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan
KY akan melakukan pendalaman putusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan untuk menunda Pemilu 2024 dari Partai Prima.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Pendalaman putusan ini dilakukan untuk melihat apakah ada bukti awal terkait dugaan pelanggaran etik dari hakim yang memutuskan.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."
"Klarifikasi dari hakim hanya satu cara saja dari upaya pendalaman itu," kata Jubir KY, Miko Ginting saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, gugatan Partai Prima dengan nomor perkara: 757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Pada petitumnya, penggugat yaitu Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merugikan partainya dalam verifikasi untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Respons Mahfud MD soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Harus Dilawan hingga Sentil Hakim
Gugatan tersebut tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis dalam petitum tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakpus.
Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.
Baca juga: Juru Bircara PN Jakpus Sebut Putusan Tunda Pemilu Masih Bisa Banding, Mahfud MD: Ini Soal Kebodohan
Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis dalam putusan hakim.
Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.