Upaya Banding KPU Diharapkan Dapat Berikan Kepastian Hukum Soal Pelaksanaan Pemilu
Jeirry berharap banding yang akan diajukan KPU ini dapat memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menyambut baik respons Komisi Pemilihan Umum yang bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia berharap banding yang akan diajukan KPU ini dapat memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan,” kata Jerry, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, ia menilai tidak semua putusan PN Jakpus itu kurang tepat. Jeirry menyebut putusan PN Jakpus terkait mengganti kerugian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dapat menjadi bahan evaluasi KPU.
Sehingga, lanjut dia, rakyat tidak lagi kebingungan terkait kepastian penyelenggaraan Pemilu.
“Peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” tuturnya.
“Rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu. Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan,” lanjut Jeirry.
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.