Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan

Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Hasnaeni telah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
Foto dok. /Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Hasnaeni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Hasnaeni telah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surat tersebut merupakan panggilan kepada Kuasa Hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara.

Dia dipanggil DKPP untuk mengikuti sidang terkait aduan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan.

"Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi," kata Ihsan, Kamis (9/3/2023), dalam keterangannya.

Baca juga: Selain ke Komnas HAM dan Perempuan, Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK

Ihsan selaku kuasa diminta menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP pada hari Senin (13/3/2023) mendatang.

Pihaknya diminta membawa bukti dan saksi.

Berita Rekomendasi

"Saya diminta membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer dan saksi yang diperlukan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh pihak Hasnaeni.

Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan Nomor 01-26/SET-02/I/2023.

Sebelum mengadukan Hasyim ke DKPP, Ihsan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas