Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Tunda Pemilu, Budiman Sudjatmiko: Megawati Jelas Bilang PDIP Taat Konstitusi

Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko menegaskan jika partainya menolak rencana penundaan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tolak Tunda Pemilu, Budiman Sudjatmiko: Megawati Jelas Bilang PDIP Taat Konstitusi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko menegaskan jika partainya menolak rencana penundaan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu beberapa waktu lalu.

"Oh ya bagi PDIP jelas Pemilu enggak boleh ditunda," kata Budiman saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga sudah jelas mengatakan partai berlambang banteng moncong putih itu taat terhadap konstitusi.

"Kita agenda-agendanya jelas Bu mega juga jelas (menyatakan) bahwa PDIP taat konstitusi," ujar Budiman.

Sebab, Budiman menilai penundaan Pemilu justru menciptakan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Berita Rekomendasi

"Karena kalau kita ubah soal itu (Pemilu) segala macam terlalu banyak dipertaruhkan, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ungkap dia.

Dia menegaskan PDIP menginginkan publik tetap percaya pada sistem, regulasi dan institusi demokrasi di Indonesia.

"Sehingga menurut saya penundaan Pemilu itu tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat," imbuh Budiman.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: Tolak Penundaan Pemilu, Sekjen Hasto Tegaskan Megawati Arahkan PDIP Kokoh pada Jalan Konstitusi

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

Baca juga: Segera Dikirim Malam Ini, Berikut Isi Memori Banding KPU Atas Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas