Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

KPU telah resmi mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Partai Prima.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
YouTube Kompas TV
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). KPU telah resmi mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Partai Prima. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna.

Andi mengungkapkan, bahwa dokumen banding telah diterima pihak PN Jakarta dan akta permohonan banding juga telah diberikan kepadanya.

"Tadi sudah saya sampaikan dokumen dan telah kami terima akta permohonan banding, sehingga KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses dan substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Andi juga menyampaikan beberapa poin banding terkait putusan tersebut, seperti kompetensi PN Jakarta Pusat hingga amar putusan soal tahapan Pemilu 2024 mesti diulang tahapannya 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca juga: Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Perlu Khawatirkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ini Alasannya

Terkait putusan tahapan Pemilu 2024 tersebut, Andi menilai hal itu ada kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan yang terpenting amar putusannya bahwa di antarannya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari."

Berita Rekomendasi

"Yang ini KPU menganggap ada kekeliruan," jelasnya.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Gugatan tersebut, tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.


"Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis dalam petitum tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Ajukan Banding Besok, Pakar Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas