Pimpinan Komisi II DPR Yakin KPU Tak Kesulitan Susun Dalil Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
KPU memang wajib melakukan banding karena putusan PN Jakpus yang sudah keliru seharusnya PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, merespons soal banding yang dilakukan KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
“Sesuai asas kompetensi absolut upaya hukum banding KPU pasti dikabulkan," kata Junimart kepada wartaan, Sabtu (11/3/2023).
Politisi PDIP itu mengatakan KPU memang wajib melakukan banding karena putusan PN Jakpus yang sudah keliru. Seharusnya, kata Junimart, PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu.
“Upaya hukum banding itu menjadi kewajiban bagi KPU termasuk memasukkan memori banding yang memuat dalil-dalil keberatan rasional terhadap pertimbangan dan putusan pengadilan negeri," ujar Junimart.
Junimart mengatakan bahwa KPU tak akan kesulitan dalam menyusun banding atas putusan PN Jakpus.
Dalil dalam banding pun, dikatakan Junimar, hanya mencantumkan soal kewenangan.
“Artinya secara UU dalam putusan akhir atau putusan dalam eksepsi, sebelum masuk pokok perkara, sudah harus menolak gugatan ini," tandas Junimart.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/3/2023).
Kedatangan KPU hari ini dalam rangka mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus sebelumnya terkait penundaan Pemilu 2024.
Ditemui usai mendaftar memori banding di PN Jakpus selaku pengadilan pengaju, Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahapan menyampaikan memori banding.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi kepada awak media.
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," sambungnya.
Adapun beberapa poin banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
Sebelumnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh KPU bersama pakar hukum, Kamis (9/3/2023) kemarin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengajukan banding pada hari ini.