Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II DPR Yakin KPU Tak Kesulitan Susun Dalil Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU memang wajib melakukan banding karena putusan PN Jakpus yang sudah keliru seharusnya PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Yakin KPU Tak Kesulitan Susun Dalil Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Chaerul Umam
Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang. Junimart mengatakan bahwa KPU tak akan kesulitan dalam menyusun banding atas putusan PN Jakpus. Dalil dalam banding pun, dikatakan Junimar, hanya mencantumkan soal kewenangan. 

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023) dalam sambutannya. 

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya 

Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna yang mewakili KPU RI dalam mendaftar memori banding ke PN Jakpus selaku pengadilan pengaju, Jumat (10/3/2023).
Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna yang mewakili KPU RI dalam mendaftar memori banding ke PN Jakpus selaku pengadilan pengaju, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Berita Rekomendasi

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas