Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Benny K Harman: Jelas Menolak

Atas putusan tersebut Benny menilai sampai saat ini tidak ada alasan sedikitpun untuk menjadi dasar penundaan pemilu.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Benny K Harman: Jelas Menolak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman tanggapi putusan penundaan pemilu yang diketuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuntutan Partai Prima.

"Partai demokrat jelas menolak proposal penundaan pemilu sebab proposal perubahan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi," kaya Benny di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Benny melanjutkan konstitusi mengatakan bahwa pemilu diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan juga memilih presiden dan wakil presiden sekali dalam lima tahun.

"Dilaksanakan oleh KPU yang bersifat independen dan kewenangan KPU untuk melaksanakan pemilu bukan acuannya undang-undang tetapi konstitusi," jelasnya.

Atas putusan tersebut Benny menilai sampai saat ini tidak ada alasan sedikitpun untuk menjadi dasar penundaan pemilu.

Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI sendiri telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: PKB Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," kata Afif dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.

Selanjutnya, kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini, pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.

Diketahui, Jumat pagi, KPU telah resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.

"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," sambungnya.

Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB.

Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas