Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
Kali ini PRIMA kembali menggugat Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) memperjuangkan haknya untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terus berlanjut.
Kali ini PRIMA kembali menggugat Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang berbuntut hukum kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.
Baca juga: PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum
Dalama petitum pokok perkara, PRIMA meminta agar Bawaslu menyatalan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
"Menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata kuasa hukum PRIMA Mangapul Silalahi saat membaca petitum dalam sidang.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," tambahnya.
Ini kedua kalinya PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.
Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu.
Proses mediasi kedua belah pihak buntu.
Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.
Gugugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022 dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.