Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pertanyakan Legal Standing PRIMA dalam Gugatannya di Bawaslu

KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Pertanyakan Legal Standing PRIMA dalam Gugatannya di Bawaslu
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.

Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas