KPU Pertanyakan Legal Standing PRIMA dalam Gugatannya di Bawaslu
KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.
Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Berita Rekomendasi