Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2024, PRIMA Serahkan Tiga Poin Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu

Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menyerahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawas Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2024, PRIMA Serahkan Tiga Poin Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). 

Laporan Warawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menyerahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (17/3/2023).

Diketahui, hari ini PRIMA selaku pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku terlapor sama-sama menyerahkan hasil kesimpulan, sebelum Senin (20/3/2023) mendatang Bawaslu membuat putusan terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu atas dua pihak ini.

Ada tiga poin yang PRIMA sampaikan dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada Bawaslu RI.

“Menyatakan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tulis lampiran hasil kesimpulan PRIMA yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).

Poin kedua ialah menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Kemudian, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.

Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu.

Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Upaya Hukum Lawan Partai Prima

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas