Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Bawaslu: Kawasan Apartemen dan Perumahan Elite Susah Dicoklit

Tak hanya itu, proses coklit di kawasan apartemen juga sulit karena banyak masyarakat yang enggan untuk ditempeli stiker tanda telah menjalani coklit.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Temuan Bawaslu: Kawasan Apartemen dan Perumahan Elite Susah Dicoklit
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) di kompleks apartemen, khususnya di kawasan DKI Jakarta, tak lepas dari kendala.

Dalam temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kendala yang dialami oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) adalah sulitnya memasuki sebagian besar kawasan apartemen.

Pihak apartemen menyediakan satu wilayah yang terpusat dan dikhususkan untuk proses coklit. Namun hal ini, kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty justru berdampak pada sulitnya proses coklit door to door.

Tak hanya itu, proses coklit di kawasan apartemen juga sulit karena banyak masyarakat yang enggan untuk ditempeli stiker tanda telah menjalani coklit.

Ditambah lagi, banyak warga apartemen yang datang dan pergi dalam kurun waktu singkat sehingga menimbulkan potensi warga tidak tercatat.

“Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elit,” lanjut Lolly menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Bawaslu RI: Ada Pemilih Tidak Dikenal Saat Proses Coklit

BERITA TERKAIT

Terhadap hal ini, ujar Lolly, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) mengimbau supaya coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas apartemen.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI ini menegaskan terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.

Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Diketahui, proses coklit dimulai pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, 12 elemen data yang akan dikroscek di lapangan saat proses coklit. Setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS.

Betty menjelaskan, total ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Apa itu Coklit dalam Pemilu?

Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian. Adapun Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, dan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Kapan pelaksanaan Coklit dalam Pemilu?

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.

"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih yang sudah dikumpulkan PPS se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Betty juga menyebut bahwa proses coklit bakal berlangsung sampai 14 Maret 2023.

Pada rentang waktu tersebut, Pantarlih akan mengunjungi warga sesuai dengan wilayah tugasnya dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian atas data Pemilih yang sudah ada.

Bagaimana Pantarlih Melakukan Coklit?

Dalam Pasal 19 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan melaksanakan Coklit dengan cara berikut:

1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK

2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan

4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el

7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya

8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah

9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda

10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

14. berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas