Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal mengajukan permohonan eksekusi putusan penundaan Pemilu 2024 yang dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) bakal mengajukan permohonan eksekusi putusan penundaan pemilu 2024 yang dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Prima kembali gagal menjadi peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi hingga saat ini karena masih menunggu proses verifikasi administrasi perbaikan.
Adapun eksekusi merupakan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Sedangkan Bawaslu dalam persidangan telah memutuskan agar KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima.
Dominggus menyebut Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan jika KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan itu secara tidak jujur dan adil, sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Dominggus saat konferensi pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Sikap Partai Prima ini, lanjut dia, karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi secara tidak jujur dan adil terhadap Prima.
Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan juga putusan Bawaslu RI.
Sebaliknya, kata Dominggus, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil, sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka pihaknya akak mencabut perkara di PN Jakpus itu.
“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” tuturnya.
Baca juga: Prima Tepis Tudingan Gugatan ke PN Jakpus untuk Tunda Pemilu: Kami Cari Keadilan di Jalan Konstitusi
PN Jakpus pada 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima.
Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024.