Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal mengajukan permohonan eksekusi putusan penundaan Pemilu 2024 yang dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Dengan mengulang tahapan, Prima bisa mengikuti verifikasi lagi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Meski KPU telah mengajukan banding, tapi Prima tetap bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
Sebab, salah satu amar putusannya menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.
Baca juga: Partai Prima Belum Berniat Cabut Gugatan Sengketa Pemilu di PN Jakpus, Katanya Untuk Jaga-jaga
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI wajib melaksanakan putusan Bawaslu itu. Adapun Prima optimistis bisa memenuhi syarat administrasi perbaikan hingga syarat verifikasi faktual, sehingga bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan Prima di PN Jakpus
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.