Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal mengajukan permohonan eksekusi putusan penundaan Pemilu 2024 yang dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus (tengah) saat konferensi pers bersamaa jajaran di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas