Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal mengajukan permohonan eksekusi putusan penundaan Pemilu 2024 yang dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus (tengah) saat konferensi pers bersamaa jajaran di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.