KPU Buka Akses Sipol Partai Prima dan Rapat Teknis Soal Perbaikan Dokumen Partai Politik
Idham Holik mengatakan pertemuan ini akan membahas proses verifikasi ulang sebagaimana ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada hari ini, Jumat (24/3/2023).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pertemuan ini akan membahas proses verifikasi ulang sebagaimana ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima,” kata Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi
Adapun pada pertemuan hari ini, KPU juga berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Prima.
“Kami berencana akan membuka akses sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudha selesai, hari ini akan kami buka kembali,” lanjut dia.
Ia menambahakan bahwa KPU hari ini akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.
Baca juga: KPU akan Tetapkan Status Partai Prima pada Pekan Ketiga April 2023
Yang mana putusan tersebut memungkinkan Partai Prima dimungkinkan penyerahan persyratan pendaftaran parpol perbaikan yang maksimal 10 hari setelah Sipol dapat diakses.
Selain itu, lanjut dia, KPU juga akan menanyakan kesiapan Partai Prima terkait persyaratan tersebut.
“Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta pemilu,” ucap Idham.
Lebih jauh ia mengatakan KPU akan menjelaskan ke Partai Prima jika nantinya memang persyaratan tersebut telah dipenuhi maka akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
“Jadi apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verifikasi administrasi, apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin maka Prima akan ikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana parpol lainnya yang pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual,” tuturnya.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Pastikan PRIMA Hanya Perbaiki Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat
“Kami juga harus mempertimbangkan hak partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memebrikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri ubtuk mengajukan pendaftaran caleg,” lanjut Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.