Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Spanduk Ajakan Golput 2024 di Malang, KPU: Kalau Bentuknya Gerakan Politik Bisa Dipidana

KPU Malang buka suara soal spanduk ajakan golput di Pemilu 2024 yang terpasang di JPO Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan Heritage

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Muncul Spanduk Ajakan Golput 2024 di Malang, KPU: Kalau Bentuknya Gerakan Politik Bisa Dipidana
tangkapan layar Kompas TV
Spanduk ajakan golput di Pemilu 2024. Spanduk itu terbentang pada salah satu jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan Heritage, Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul sebuah spanduk ajakan golput di Pemilu 2024.

Spanduk itu terbentang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan Heritage, Malang, Jawa Timur.

Spanduk tersebut bertuliskan pesan '2024 Golput Pilihan Realistis Atas matinya Keadilan di +62'.

Diduga spanduk tersebut sebagai bentuk rasa kecewa warga mengenai penanganan hukum kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

Baca juga: Ray Rangkuti: Berbagai Isu Negatif Terkait Ketua KPU Tidak Akan Mempengaruhi Pemilih untuk Golput

Selain itu ada juga poster yang tertempel di dinding bangunan bertuliskan 'Bayar Air Mata Kami Dengan Keadilan: Malang Kucecwara! Tuhan Menghancurkan Yang Batil'.

Perihal hal ini, KPU Malang mengatakan golput merupakan hak bagi pemilih.

Pemilih punya hak untuk menentukan pilihan, memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait ajakan golput, sebenarnya golput sendiri merupakan hak bagi pemilih. Jadi menentukan pilihan, memilih dan dipilih itu hak warga negara, dalam aturan kan seperti itu," kata Komisioner Divisi KPU Malang, Muhammad Toyib dalam tayangan Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Capres Alternatif Bisa Cegah Golput saat Pilpres 2024

Meski tak ada masalah dengan pilihan golput, Toyib menjelaskan bahwa jika pesan tersebut sebagai bentuk gerakan politik atau ajakan terhadap khalayak ramai maka pihak yang mengajak dapat dipidana.

"Tidak ada masalah dengan golput. Akan tetapi kalau sudah bentuknya gerakan politik, bentuknya ajakan terhadap khalayak, itu saya kira ada peraturan dan undang-undangnya, termasuk dalam kategori pidana. Bisa seperti itu," jelas dia.

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Spanduk ajakan golput pada Pemilu 2024 masih membentang di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Malang.


Spanduk itu diduga wujud kekecewaan masyarakat terkait penanganan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.

Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis sejumlah polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas